SOKOGURU, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai setelah rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang digodok di Komisi III DPR RI.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Mahasiswa Dibekuk Saat Kritik Gibran, DPR: Ini Ancaman Nyata bagi Demokrasi!
Dasco menilai, pengaturan perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri karena berkaitan erat dengan banyak regulasi lain seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP.
Untuk itu, pendekatan komprehensif dibutuhkan agar pengaturan aset dalam satu undang-undang menjadi harmonis, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kita akan ambil dari regulasi yang sudah ada, lalu kompilasi dalam satu UU agar berjalan dengan baik,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Polemik Non-Conviction Based Bikin RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
RUU Perampasan Aset sejak awal telah menuai pro dan kontra, terutama soal wacana perampasan aset tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based asset forfeiture.
Kelompok masyarakat sipil menilai skema ini rawan melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak kepemilikan warga negara.
Baca juga: DPR Dorong Bank Himbara Perkuat UMKM dan Pembiayaan Hijau di Sumatera Selatan
Namun di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan di DPR menganggap bahwa RUU ini sangat penting, terutama untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pasalnya, selama ini pelaku kejahatan kerap kabur ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum ada putusan hukum tetap.
Langkah Strategis Reformasi Hukum
Penundaan pembahasan ini bukan berarti ditinggalkan, melainkan bagian dari strategi legislasi jangka panjang dalam rangka reformasi hukum nasional, terutama penguatan aspek penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Baca juga: DPR RI Geram! Empat Pulau Indonesia Diduga Dijual ke Investor Asing Secara Terbuka
“Kami ingin RUU Perampasan Aset bisa dibangun di atas fondasi hukum yang sudah diperkuat terlebih dahulu melalui KUHP dan KUHAP,” tegas Dasco.
Sinkronisasi Dulu, Eksekusi Kemudian
Keputusan DPR untuk memprioritaskan RUU KUHAP sebelum membahas RUU Perampasan Aset menunjukkan pendekatan hati-hati dan terstruktur dalam reformasi hukum.
Harapannya, saat RUU Perampasan Aset dibahas, ia akan hadir dengan substansi yang kuat, tidak tumpang tindih, dan mampu menjadi alat ampuh dalam memberantas kejahatan kerah putih. (*)